BERSAMA SELURUH KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN PEMALANG MENCEGAH KEKERASAN DAN PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

BERSAMA SELURUH KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN PEMALANG MENCEGAH KEKERASAN DAN PERUNDUNGAN DI SEKOLAH

16 Oct 2023 12:00:00 admin 1 Dilihat 0 Komentar

PEMALANG, JURNALISAMGA - SMK Negeri 1 Ampelgading menjadi tuan rumah dalam acara Sosialisasi dan Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ampelgading, Senin (16/10/2023).

 

Adanya sosialisasi untuk mendorong penguatan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), 

 

Maraknya perundungan dan kekerasan di sekolah, Cabang Dinas Pemalang menyelenggarakan Sosialisasi untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan bersama Kapolres Pemalang, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, seluruh kepala sekolah, perwakilan komite dan satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang.

 

Kekerasan merupakan PEMALANG, JURNALISAMGA - SMK Negeri 1 Ampelgading menjadi tuan rumah dalam acara Sosialisasi dan Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Pemalang, Ampelgading, Senin (16/10/2023).

 

Adanya sosialisasi untuk mendorong penguatan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), 

 

Maraknya perundungan dan kekerasan di sekolah, Cabang Dinas Pemalang menyelenggarakan Sosialisasi untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan bersama Kapolres Pemalang, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, seluruh kepala sekolah, perwakilan komite dan satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang.

 

Kekerasan merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.

 

Kekerasan di sekolah merupakan tindak kekerasan yang melibatkan murid, guru, dan staf sekolah yang dapat mengganggu proses pengajaran dan pembelajaran.

 

Bentuk-bentuk kekerasan antara lain : kekerasan emosional, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

 

Kekerasan emosional adalah bentuk kekerasan nonfisik yang membahayakan keberfungsian kognitif, psikologis, maupun fisiologis individu.

 

Kekerasan fisik yaitu kekerasan dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu

 

Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

 

Sedangkan perundungan sendiri yaitu suatu perbuatan atau perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun non verbal dan dilakukan berkali-kali di dunia nyata maupun di dunia maya

 

Dari Adanya Sosialisasi ini diharapkan semua elemen pendidikan di kabupaten Pemalang dapat menerapkan sikap anti perundungan dan kekerasan di sekolah maupun di luar sekolah.